Bahaya Anak Duduk di Bangku Depan Mobil

Bahaya Anak Duduk di Bangku Depan Mobil

Unknown | 8:44 PM | 0 comments
Bahaya-anak-duduk-dibangku-depan
Jangan Dudukkan Anak di Bangku Depan Mobil. Tahukah Anda bahwa tabrakan pada kecepatan kendaraan 50 km/jam untuk seorang anak yang tidak mengenakan sabuk keselamatan adalah setara dengan jatuh alias terjun bebas dari ketinggian 10 meter?
***
Menurut konsultan automotif, Focus2Move, pada tahun 2012, Indonesia berada pada posisi ke-3 negara-negara dengan laju pertumbuhan penjualan mobil terpesat di dunia. Dengan laju pertumbuhan antara 2011 dan 2012 sebesar 27%, Indonesia hanya kalah dari Thailand (46%) dan Jepang (54,5%). Di sisi lain tingkat kepemilikan kendaraan di negara kita menurut data Bank Dunia masih tergolong rendah, yaitu 60 mobil per 1000 penduduk, masih jauh di bawah Malaysia (360) atau Thailand (165). Dua hal ini menunjukan potensi pertumbuhan kepemilikan mobil yang masih akan sangat pesat di tahun-tahun mendatang.

Pada saat jumlah mobil meningkat dengan pesat, situasi keselamatan berlalu-lintas di negara kita masih memprihatinkan. Menurut data WHO (2013), Global Status Report on Road Safety, angka kecelakaan dengan korban jiwa per 100 000 penduduk di Indonesia adalah 17,7, setara kira-kira dengan negara-negara Afrika seperti Ethiopia, Gambia, Guinea, atau Liberia.

Akankah kita membiarkan angka kecelakaan ini naik sejalan dengan naiknya jumlah mobil di negeri kita?

Salah satu aspek keselamatan berkendaraan yang perlu mendapat perhatian adalah minimnya pengetahuan kita tentang bagaimana caranya membawa anak-anak berkendaraan di dalam mobil.

Saat hukum dan peraturan di negara kita belum mengatur hal ini, adalah inisiatif dari para pemilik kendaraan dan para orang tua yang pada masa kini mulai memasang bangku keselamatan maupun sabuk pengaman saat membawa anak-anak berkendaraan. UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 misalnya tidak memberikan pasal-pasal khusus. UU ini hanya menyebutkan tentang kewajiban mengenakan sabuk pengaman (pasal 206, 289, dan 290).

Sudah cukup amankah anak-anak kita dengan inisiatif pribadi kita ini?

Jawaban mungkin bisa dicari pada hukum dan peraturan yang sudah berlaku di negara lain. UU keselamatan lalu lintas di Prancis misalnya memberikan peraturan yang cukup mendetil tentang bagaimana membawa anak-anak bermobil. Dua hal yang bisa dijadikan pedoman penting dari UU (pasal 412-2 dan 412-3) Prancis ini antara lain:
Semua anak di bawah usia 10 tahun harus duduk di atas bangku keselamatan (dan menggunakan sabuk pengaman) yang jenisnya disesuaikan dengan tinggi dan berat tubuhnya.

Semua anak di bawah usia 10 tahun tidak diperkenankan untuk duduk di bangku depan, kecuali jika bangku keselamatan yang dimiliki adalah khusus untuk bangku depan atau mobil yang bersangkutan tidak memilik bangku belakang atau bangku belakang sudah penuh untuk anak-anak lainnya.

Penelitian di Kanada (van Schaik, 2008) menyebutkan bahwa dalam kasus kecelakaan, penggunaan bangku dan sabuk keselamatan (termasuk penempatannya) dengan benar akan mengurangi resiko kematian sebesar 71% dan resiko luka parah sebesar 67%.

Membawa anak-anak bermobil tanpa tindakan pengamanan yang memadai adalah sama dengan membiarkan anak-anak main bola di balkon loteng rumah tanpa pagar.

Category:

About Kompasianu.blogspot.com:
Kompasianu blog, berisi artikel pilihan dari kompasiana.com. Kami memilih dan menshare artikel artikel menarik yang dapat bermanfaat bagi pembaca. Anda dapat menemukan artikel mengenai teknologi, kesehatan, hiburan, otomotif, lifestyle, politik, wisata dan chit-chat!

0 comments